RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus zakat pegawai yang ditilap oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi masih terus bergulir.
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, mengaku Pemprov Riau telah menyerahkannya persoalan itu kepada Inspektorat Riau.
"Walau sudah lama ya tidak apa-apa, namanya juga proses. Kan tidak segampang itu," katanya, Rabu, 16 Maret 2022.
Lebih lanjut SF Hariyanto menyampaikan lamanya proses penanganan oknum mantan bendahara Bapenda Riau itu karena siapapun yang berkaitan diperiksa satu-satu.
"Artinya semua pihak yang terlibat dan mengetahui juga menyaksikan akan dipanggil minta keterangan," singkat SF Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi dan dalam delapan hari kerja hasil pemeriksaan sudah selesai.
“Kalau dia ASN, bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan,” terangnya.