RIAU ONLINE, PEKANBARU-Oknum Polres Rokan Hilir (Rohil) Ipda YR (38) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Selasa, 8 Maret 2022.
Tim opsnal gabungan Subdit 1 dan Subdit 3 melakukan pengintaian terhadap YR yang sering bertransaksi di Jalan Tuanku Tambusai dan mengamankan oknum Polisi tersebut beserta barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengaku akan menindak tegas personel Polisi yang telah merusak nama institusi Kepolisian RI.
"Oknum tersebut kita berikan sanksi PDTH ( Pemberhentian dengan tidak hormat) karena telah merusak nama institusi Kepolisian," ujar Irjen Pol M Iqbal dengan tegas, Rabu, 16 Maret 2022.
Menurut pengakuan YR, ia mengaku mendapatkan barang dan dikendalikan oleh pelaku lain berinisial AL.
"Saat dilakukan pengejaran terhadap AL di Jalan Bukit Sentosa, tersangka AL melarikan diri," terangnya.
YR juga tidak koperatif saat ditanyai penyidik perihal berapa upah yang diterima jika berhasil mengedarkan atau mengantar barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan tidak koperatif dan belum mau mengaku dibayar berapa, yang jelas alasannya klasik untuk kebutuhan keluarga," pungkasnya.