Tiga Pengedar Narkoba di Sungai Pakning Diringkus Polisi

bb-pakning.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SUNGAI PAKNING - Tiga orang pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkalis dibekuk petugas dari jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis. Mereka diamankan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dua dari tiga pelaku merupakan warga Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu bernama Dodi Indrawadi (34) dan M Rizky (28). Sedangkan tersangka Yuiqbal Kenti (40) merupakan warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan pengungkapan berawal adanya dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pakning Asal kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melaksanakan lidik, dan berhasil mengamankan tersangka Dodi Indrawadi, Rabu 23 Februari 2022 sore. Dan dilakukan penggeledahan badan dan didapati satu paket narkotika yang sempat dijatuhkan oleh tersangka," terang Iptu Tony, Minggu 27 Febuari 2022.



Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan bernyanyi bahwa serbuk putih haram miliknya yang akan dijual kepada pembeli tersebut didapat dari tersangka M Rizky.

"Keesokan harinya dilakukan penangkap tersangka M Rizky, Kamis tgl 24 Februari 2022 pagi saat berada di kantor Camat Bukit Batu," kata Tony.

Dari nyanyian tersangka M Rizky, tim melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat sehingga pemasok barang haram tersebut bernama Yuiqbal berhasil juga ditangkap.

"Selanjutnya kita amankan tersangka Yuiqbal Kenti saat berada di kedai kopi Desa Lubuk Muda, dari hasil interogasi terhadap tersangka Yuiqbal mengenai asal narkotika sabu tersebut didapat dari I (DPO) yang berada di kota pekanbaru," pungkanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu berat 1,23 gram, kini telah diamankan ke Polres Bengkalis.