RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah Napi di Lapas Bengkalis kendalikan peredaran narkoba, kali ini Napi di Lapas Pekanbaru diduga juga ikut terlibat dalam pengendalian dua orang kurir narkoba yang telah dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Kedua kurir bernama, Andri Ananda Sagita (22) dan Manda (22).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang ini didapat dari Napi yang ada di Lapas di Pekanbaru," ujar Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 24 Januari 2022.
Dodi mengatakan napi di Lapas tersebut diketahui berinisial S.
"Pil ekstasi 49 butir ini didapat dari Napi yang di Lapas di Pekanbaru berinisial S. Saat ini kita akan profiling dulu dugaan pemasok barang, jika sudah lengkap kita akan koordinasikan dengan pihak lapas," terang Dodi Vivino.
Menurut Dodi, barang haram tersebut diambil pelaku ditengah jalan yang telah ditinggalkan.
"Barang haram tersebut diambil dijalan dan rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku dengan harga Rp 200 ribu lebih."
"Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya, Narapidana (Napi) di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Bengkalis inisial IL (23) mengendalikan peredaran 80 kilogram narkoba jaringan internasional.
IL diketahui mengendalikan 10 orang kurir lainnya yang berada dilain tempat untuk di edarkan ke negara tetangga, Malaysia.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan napi bengkalis inisial IL ini memberikan perintah kepada 10 orang kurir untuk menjemput barang haram tersebut.
"IL merupakan napi di Lapas Bengkalis mengendalikan 80 kilogram narkoba jaringan internasional dengan 10 orang kurir lainnya," ujar Kombes Yos Guntur dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.