Edarkan Sabu, Syahril Meringkuk di Jeruji Besi

tsk-syahril.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rohil gerebek sebuah rumah di daerah Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 20 Januari 2022.

Polisi menangkap pemilik rumah Syahril atas kasus peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Noki Loviko mengatakan, Anggotanya menemukan plastik bening berukuran besar diduga berisi sabu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dibawah meja dan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu diatas lantai ruang tamu," Jelas Kasat Nakoba Polres Rohil Pada Minggu 23 Januari 2022.


Setiap sudut rumah dilakukan penggeledahan. Polisi turut menemukan 20 paket sabu siap edar, timbangan digital, uang senilai Rp. 1.405.000, Dua unit Hp, dan beberapa plastik bening didalam kamar tersangka.

"Satu dompet ditemukan tergantung di dalam kamarnya, di dalam dompet tersebut ada 20 paket diduga sabu siap edar, Kemudian dari pengakuan tersangka kepada tim opsnal, bahwa satu Dompet berisi 20 paket diduga narkotika jenis sabu beserta isinya tersebut adalah miliknya," Ungkapnya.

Noki mengatakan, beberapa paket sabu bertuliskan angka, mulai dari 70 hingga 150. Dirinya menduga tulisan itu, merupakan harga jual sabu tersebut.

"Kami menduga, tulisan angka di plastik itu merupakan harga per paketnya, ada yang 70 ribu, sampai 150 ribu," Katanya.

Setelah dilakukan penimbangan kata Noki, barang bukti sabu tersebut berjumlah 9, 45 Gram.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.