RIAU ONLINE, PEKANBARUMenteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Dalam kunjungan tersebut, ia sekaligus menghadiri acara temu ramah bersama tokoh agama se Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu, 23 Februari 2022.
Pada kegiatan temu ramah itu, tampak hadir Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin, Forkopimda Riau, Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab, Anggota DPR RI Dapil Riau, Abdul Wahid serta tamu undangan lainnya.
Usai acara temu ramah, Menag berpoto dan berbincang dengan beberapa koleganya, wartawan meminta waktu sebentar untuk diwawancarai.
Wartawan Kompas TV menanyakan hasil dari temu ramah bersama tokoh agama. Yaqut menjawab ini forum yang sangat baik. Pihaknya juga sering saling berkomunikasi via seluler, tapi jarang bertemu karena adanya pandemi Covid-19.
“Pertemuan seperti ini meskipun dalam skala terbatas, ini bisa mempererat hubungan antar sesama agama dan sesama tokoh agama,” katanya.
Yaqut berharap, kedepannya Riau ini akan semakin baik. Situasi keberagamaannya dan antar umat beragama juga semakin baik
“Untuk haji tahun ini bagaimana, pak?” tanya seorang wartawan.
Yaqut menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperjelas apakah haji tahun ini bisa di buka. Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa skema terkait pemberangkatan haji.
Yang pertama skema full, ada skema 30 persen atau skema tidak memberangkatkan sama sekali. Skema ini sudah disiapkan kalau Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kita siap memberangkatkan jamaah kita Terima kasih telah memberitakan fasilitas kepada kita semua mudah-mudahan pertemuan ini walapun pendek tapi meberikan manfaat kepada kita semua.
Usai menjelaskan panjang lebar terkait haji, salah seorang wartawan kembali bertanya terkait surat edaran yang diterbitkan Kemenag bernomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala bertujuan agar masyarakat harmonis.
“Kita tidak melarang masjid dan musala menggunakan toa, tidak. Silahkan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. tetapi harus diatur bagaimana volume speaker toanya. Itu gak boleh kencang-kencang 100 desibel maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu. Sebelum azan dan sesudah azan bagaimana menggunakan sepiker. Juga bagaimana menggunakan di dalam dan seterusnya,” jelasnya.
Yaqut menekankan, tidak ada pelarangan penggunaan speaker toa azan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis. Aturan ini untuk bagaimana meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.
“Karena kita tahu, misalnya di daerah mayoritas muslim hampir setiap seratus meter dua ratus meter ada musala dan masjid. Bayangkan, dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa? itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan sekitarnya,” ujarnya.
“Kita bayangkan lagi, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan non muslim. kemudian rumah ibadah saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” tanyanya.
Lebih lanjut, Yaqut menganalogikan, jika hidup dalam satu komplek yang semuanya memelihara anjing. Jika misalnya. menggonggong dalam waktu bersamaan, terganggu tidak? Artinya, suara-suara ini, apapun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan.
“Speaker di musala masjid ini silahkan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa tergangggu. Agar niat menggunakan toa speaker sebagai sarana wasilah untuk syiar tetap bisa dilaksankaan tanpa harus mengganggu mereka yang tidak sama keyakinan dengan kita. Berbeda keyakinan harus kita hargai, itu saja intinya,” pungkasnya.