RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, bagi peserta didik yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara daring. Tidak diperkenankan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Aturan ini dikeluarkan pada Rabu, 16 Februari lalu dan sempat adanya pro dan kontra. Menanggapi pro dan kontra ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Kamsol mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus sudah divaksin, baru bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Tidak ada kewajiban. Hanya dianjurkan agar anak-anak SD dan SMP mengikuti vaksinasi,” katanya.
Kamsol menjelaskan, bagi para siswa SMK dan SMA, pasti sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk divaksinasi.
“Apabila anak-anak takut ke sekolah, maka dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” pungkasnya.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Pekanbaru ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas.
Surat ini bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Dalam SE itu, poin pertama berbunyi, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.
Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.