Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan/Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan.
Dia menjadi DPO setelah beberapa kalj mangkir dari panggilan penyidik.
"SD Resmi kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah di Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022.
Rizky juga mengatakan surat DPO diterbitkan setelah Ketua KONI itu dua kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu.
"Setelah jadi tersangka sudah 2 kali kami panggil. Namun dalam kedua panggilan itu tidak hadir, mangkir," kata Rizky.
Adapun ciri-ciri khusus Surya Darmawan, di antaranya memiliki tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang, wajah oval dan rambut lurus.
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Surya di Bangkinang. Saat digeledah, Surya Darmawan juga tidak terlihat.
"Jumat 4 Februari sekitar pukul 16.00-17.30 WIB penyidik Kejati Riau melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di tempat berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI dan kediamannya di Bangkinang," lanjut Rizky
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang di kamar pribadi milik Surya.
Dokumen itu antara lain dokumen berisikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen.
Dokumen itu sama dengan dokumen yang digunakan dalam pelelangan pelaksanaan. Penggeledahan didampingi dan disaksikan lurah, ketua RW, serta ketua RT, dan pihak perwakilan keluarga Surya Dermawan.
Surya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu. Penyidik menyebut Surya Dermawan orang yang mengatur proyek Rp 46 miliar.
Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau.
Sebelumnya, Kejati Riau meminta bantuan Kejagung RI, untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmawan.
"Kami masih melakukan pencarian, dan sudah minta bantuan Kejagung untuk pencarian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa, 8 Februari 2022.
Terkait kapan Surya Darmawan akan dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Marvelous menjawab akan dilakukan secepatnya.
Karena saat ini masih ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk menetapkan DPO.
"Secepatnya akan kita tetapkan DPO. Karena harus ada beberapa tahap yang harus kita lalui. Sementara ini kita sudah minta bantuan pencarian ke Kejagung," terangnya.
Surya Darmawan dikirimkan surat oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan usai ditetapkan tersangka, pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin, Surya Darmawan tak menampakkan batang hidungnya.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum.
Berdasarkan catatan, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.