RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (BPU LAM) Riau meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proses hukum yang dimaksud yakni adanya dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Seperti diketahui, HGU ada di PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan dua orang terdakwa dalam perkara ini, salah satunya Sudarso, General Manager PT AA.
Saat ini, Sudarso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahril memberikan kesaksian pada Kamis, 3 Februari 2022.
Saat itu Sudarso menyebut dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada Syahril dengan jumlah Rp1,2 miliar.
Terkait tudingan itu, Syahrir membantahnya. Hal ini kemudian mendapat dukungan dari BPU LAMR, dimana Syahrir merupakan pembinanya.
"Mari kita hargai proses hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum (Ketum) BPU LAMR, Harris Kampay, Kamis, 10 Februari 2022.
Ada juga sejumlah kalangan meminta Syahrir diproses, karena diduga turut menerima suap.
"Jangan ini dijadikan momen untuk memfitnah orang atau membuat berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika," terangnya.
"Kalau ini memang proses hukum tetap kita lanjutkan, silakan saja. (Tapi harus) Sesuai dengan aturan yang ada."
Terakhir, dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi saat ini proses hukum masih berjalan, baik di persidangan maupun proses penyidikan untuk tersangka yang lain, yakni Andi Putra selaku Bupati Kuansing nonaktif.
"Sekali lagi, saya atas nama Badan Pengembangan Usaha LAM Riau menyampaikan, marilah kita bersama-sama memakai asas praduga tak bersalah. Itu kita hargai. Sebelum ada ketetapan hukum yang pasti," pungkas Harris.