RIAUONLINE, PEKANBARU - General Managar PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso, menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). Ia didakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/1/2022), langsung mengagendakan meminta keterangan sejumlah saksi. Di antara saksi itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan didampingi hakim anggota Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan, terungkap kalau Agusmandar turut mencicipi uang dari PT Adimulia Agrolestari.
Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra.
Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu haadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.
Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prima Park. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.
Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021. Meski begitu, Agusmandar tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diterimanya dari Sudarso.
Usai sidang, JPU dari KPK mengungkapkan pada wartawan kalau uang yang diberikan ke Agusmandar sebesar Rp15 juta. Ia mengakui kalau uang telah dikembalikan.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing
dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.