Tim gabungan mengamankan DPO kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun 2019, be inisial E (duduk) di Surakarta /Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Intelijen Kejaksaan Negeri Surakarta mengamankan buronan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun 2019.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto membenarnkan perihal diamankan seorang saksi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar telah diamankan saksi DPO dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang inisial E,” Selasa, 1 Februari 2022.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di Mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan, yang bersangkutan kemudian sudah dibawa ke Kantor Kejari Surakarta sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Riau,” tuturnya.
Selanjutnya, Tim Kejati Riau telah berangkat menuju Surakarta untuk menjemput DPO inisial E untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Asintel Kejati Riau.