RIAUONLINE, PEKANBARU-Air yang dipompa dari main hole proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) menggenangi satu ruas Jalan Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru. Air dalam drainase juga nyaris meluap karena kondisinya sudah sangat penuh.
Pantauan riauonline.co.id, sejumlah genangan terlihat di sekitar proyek dekat Jalan Semangka. Air memenuhi ruas jalan hingga pengendara mesti berhati-hati saat melewati jalan tersebut.
Genangan air berwarna coklat keruh terlihat hingga simpang Jalan Bangau. Kontraktor membuang air pompa dari titik main hole ke drainase sekitar proyek. Akibatnya drainase sekitar kawasan proyek menjadi dangkal.
Hal ini tak dipungkiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Menurutnya kontraktor seharusnya membersihkan lumpur yang berada di sekitar lokasi galian.
"Drainase kita menjadi dangkal karena timbunan pasir yang ikut terbawa air dari galian IPAL," tegasnya, Senin 20 Desember 2021.
Pihaknya sudah memberi peringatan kepada kontraktor. Mereka mestinya tidak membuang begitu saja air dari dalam main hole. Ia tidak ingin masyarakat terganggu akibat adanya proyek galian IPAL.
Dirinya mengingatkan kontraktor agar membersihkan secara berkala drainase yang menjadi tempat pembuangan air dari main hole IPAL. Sementara PUPR membantu dengan adanya pasukan kuning.
Mobil milik warga terperosok di galian IPAL/istimewa
Indra menyebut, pihaknya menyoroti sejumlah titik galian IPAL. Dua di antaranya di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Rajawali. Pihaknya menyadari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu karena proyek tersebut.
Mirisinya masyarakat yang terkena dampak proyek IPAL tidak menerima kompensasi. Padahal proyek itu berdampak bagi masyarakat yang berada di sekitar proyek. Ia menyebut bahwa dalam kontrak proyek itu tidak ada kompensasi.
"Mereka pun tidak bisa memberi kompensasi, tapi mereka bisa memberikan CSR terhadap orang tertentu," jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan kontraktor untuk melakukan perbaikan terhadap ruas jalan rusak akibat bekas proyek IPAL. Mereka harus segara melakukan perbaikan masyarakat bisa melintas di kawasan bekas galian IPAL.
Indra mengatakan, proyek IPAL SC -1 dan SC-2 harus tuntas pada akhir tahun 2021 ini. Kontraktor masih punya waktu 90 hari kerja bila tidak kunjung menuntaskan pekerjaannya tepat waktu.
"Mereka nanti bakal denda karena tidak bisa menuntaskan pekerjaannya. Mereka tetap harus memperbaiki ruas jalan rusak akibatkan proyek IPAL," pungkasnya.