Laporan: Haslinda
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat Petani, Menteri Perdagangan RI bersama Dirjenbun dan Stakeholder melakukan rapat koordinas pada Minggu malam, 30 Januari 2022.
Apalagi, seiring dengan terbitnya kebijakan pemerintah mengenai harga minyak goreng melalui Domestic Market Obligation (DPO) dan Domestic Price Obligation (DMO) oleh Kemendag RI yang telah menjadi isu nasional.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah disepakati cara untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani.
"Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten Kota agar turun kelapangan mengawasi harga pembelian TBS di tingkat Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui dinas perkebunan provinsi," ujar Defris Hatmaja, Senin 31 Januari 2022.
Diungkapkan Defris, sebagaimana arahan Dirjenbun, Disbun telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se-Riau agar Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada hari ini untuk di laporkan ke pemerintah pusat dan ditindaklanjuti secara tegas.
"Kami menghimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN," tegasnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan pada Kamis, 27 Januari 2022 terjadi penurunan signifikan pada harga TBS yang mencapai 27,5 persen dan terjadi di 16 provinsi perkebunan sawit milik petani.
Sehingga, harga TBS saat ini berada di posisi Rp 2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp 3.520 per kilogram.
“Dan ini akan semakin melorot dalam 3 hari ke depan jika tidak teratasi,” kata Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, Sabtu 29 Januari 2022.
Diungkapkan Gulat, asosiasi telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan DMO dan DPO terhadap harga TBS petani.
“Harga DPO Rpb 9.300 jangan menjadi patokan pembelian TBS petani, itu sudah tegas kami sampaikan sejak awal. Faktanya semua pabrik kelapa sawit menggunakan harga itu sebagai rujukan, maka rontoklah harga TBS kami,” pungkasnya.