Mahasiswa Kawal kasus Pelecehan Seksual di Unri Hingga Persidangan

syafri-harto15.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum korban pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri) dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, mengatakan proses penanganan pelecehan seksual belum selesai.

Masih ada proses pelimpahan perkara ke PN Pekanbaru untuk segera disidangkan.

"Harapan kami, Jaksa dan Majelis Hakim yang nantinya menyidangkan perkara ini memandang kasus pelecehan seksual berdasarkan perspektif korban," katanya, Senin, 17 Januari 2022.

Menurut Noval, kasus pelecehan seksual masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, dan ada banyak korban di luar kasus Syafri Harto dengan mahasiswi Unri.


"Setidaknya kasus yang sedang ditangani ini jadi bukti kalau pelecehan seksual bukan perkara sepele," tegasnya.

Senada dengan Noval, Ketua Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan, mengapresiasi pihak penegak hukum yang memproses penanganan pelecehan seksual di Unri. Baginya, hal itu bentuk keseriusan penegak hukum di Riau dalam mengusut kasus pelecehan seksual.

"Kami dari mahasiswa berharap ke depannya pihak penegak hukum juga ikut mengawal sampai PN Pekanbaru hingga korban mendapatkan keadilan," terang Agil.

"Mahasiswa meminta Syafri Harto diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang sangat melukai korban, dan juga restitusi kepada korban yang telah dirugikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan terdakwa kasus dugaan pencabulan di Unri, Syafri Harto di Polda Riau. Penahanan itu dilakukan karena ditakutkan Syafri Harto menghilangkan barang bukti dan mempersulit jalannya persidangan.