RIAUONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, Syafri Harto membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Dengan bantahan tersebut, Syafri Harto bahkan mau bersumpah Mubahalah seperti yang pernah dilakukan Buni Yani dan Habib Rizieq Syihab dan Nabi Muhammad SAW.
Melalui sumpah mubahalah ini, manusia berikhtiar dalam sumpah di level tertinggi agar Allah segera menunjukkan kebenaran, dan menghukum orang yang tidak mau berkata benar.
Dikutip RiauOnline.co.id dari NU Online dan tafsir Jalalain, Selasa, 18 Januari 2022, kata mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti 'kutukan' atau 'laknat.'
Sumpah mubahalah ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika Rasulullah diperintahkan Allah untuk mengajak tokoh-tokoh Nasrani Najran untuk mubahalah.
Mereka bersama-sama memohon kepada Allah namun tidak terlaksana, karena tokoh-tokoh Nasrani menolak.
Hal tersebut tertuang dalam satu ayat di surat AlQuran.
"Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad), “Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (Surah Ali Imran ayat 61).
Sumpah Mubahalah ini menjadi tingkatan level tertinggi, sumpah yang terakhir.
Makna sumpah itu yakni Allah memberikan azab atau laknat secara langsung tanpa menunggu beberapa hari. Istilahnya sumpah ini adalah sumpah serapah.
Itulah makna dan arti dari Sumpah Mubahalah tersebut yang diucapkan Syafri Harto untuk membuktikan dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disampaikan dalam video dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah dengan Alquran pun saya siap," ujar Syafri Harto saat jumpa pers dengan awak media, Jumat, 5 November 2021 di jalan Arifin Achmad Pekanbaru lalu.
Tapi saat ini malah sebaliknya, ia ditahan jaksa di Polda Riau mulai tanggal 17 Januari 2022 dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.