12 Kapal Trawl Tertangkap di Rohil, Syamsuar Minta Danlanal Kawal Perairan Riau

kapal-trawl.jpg
(@susipudjiastuti)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, dirinya mendapat informasi tertangkapnya 12 kapal trawl disekitar Pulau Jemur Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 

“Beberapa hari yang lalu, ada 12 kapal-kapal trawl tertangkap disekitar Pulau Jemur Rokan Hilir,” katanya.

 

Syamsuar mengaku, dirinya mendapat informasi terkait 12 kapal yang tertangkap ini dari Kepala Desa Pulau Jemur. Syamsuar meminta bantuan Danlanal untuk mengawal dan mengawasi agar kejadian ini tidak terjadi lagi.

 

 

 



“Mohon bantuan mengawal, karna ini sudah masuk ke wilayah Riau kembali. Tidak di bawah Tanjung Balai Asahan lagi,” pungkasnya.

 

Dilansir dari website simulasikredit, berkaitan dengan kapal trawl, Soeharto mengeluarkan aturan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl yang mulai diberlakukan pada 01 Oktober 1980 di laut Jawa. 01 Januari 1981 di laut Sumatera.

 

35 tahun berlalu, polemik kapal trawl kembali muncul di era kepimpinan Presiden Jokowi. Hingga akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan No. 02 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap trawl.

 

 

Meski telah jelas dilarang, penggunaan trawl masih sering dilakukan oleh para nelayan nakal demi mendapat keuntungan dengan cepat. 

 

Seiring dengan maraknya pelanggaran, sanksi yang diberikan kepada pengguna trawl pun tidak tanggung-tanggung, sesuai dengan pasal 9 yaitu penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000.