RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru ES menyerahkan uang Rp 80 juta kepada keluarga korban pemerkosaan.
Usai mendapat uang tersebut, pihak korban akhirnya mencabut laporan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak Anggota DPRD AR (20) di Polresta Pekanbaru.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah mengatakan delik tersebut merupakan delik biasa dan tidak akan menghapus pidana.
"Kalaupun ada perdamaian kedua belah pihak, kita masuk lagi ke Undang-undang perlindungan anak dan proses hukum harus tetap berjalan," ucap Erdiansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Januari 2022.
Erdiansyah juga turut menyoroti uang Rp 80 juta yang diserahkan ER kepada keluarga korban.
"Dengan menyerahkan uang tersebut, artinya dia mengakui kesalahannya, dan meski laporan sudah dicabut, proses hukum tidak akan berhenti namun tetap berjalan," pungkasnya.