Kepala Balai PPW Riau Bantah Ada Japrem dalam Proyek IPAL

japremm.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Riau, Ichwanul Ihsan membantah adanya informasi penyediaan dana khusus. Dana ini disebutkan bagi pengamanan atau jatah preman (japrem) dalam penyelesaian proyek IPAL di Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa pihaknya dan rekanan pelaksana proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, tidak pernah menyediakan dana hingga miliaran bagi instansi, lembaga atau pihak-pihak lain di luar kontrak kerja yang sudah ditentukan.

"Untuk japrem itu saya pastikan tidak ada. Kami mohon maaf terhadap instansi, lembaga dan pihak-pihak lainnya terkait adanya informasi di masyarakat jika kami dan rekanan memberikan dana pengamanan," terang Ichwanul kepada awak media, Rabu 29 Desember 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, tuduhan adanya japrem hingga total miliaran juga tidak ada dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Pihaknya juga telah melalui proses pemeriksaan oleh kejaksaan. Mereka diimintai keterangan terkait informasi dugaan dana pengamanan proyek IPAL.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan berkas bersama. Meneliti dan memeriksa di internal. Saya sebagai Kabalai juga sudah diperiksa," paparnya.



Dirinya mengingatkan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak pernah ada. Ia mengimbau agar jangan ada info tidak benar yang disebarkan sehingga merugikan sejumlah pihak.

"Kami kembali mohon maaf atas nama instnasi dan lembaga dan lainnya disebutkan ada menerima dana pengamanan proyek IPAL pekanbaru ini. Seperti nama Kapolda dan lainnya. Sekali lagi kami nyatakan itu tidak pernah terjadi," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Riau, Yenni Mulyadi mengatakan, belum ada aturan yang mengatur terkait kompensasi atau ganti rugi akibat pengerjaan proyek IPAL.

"Tidak ada dialokasikan dalam kontrak. Namun, jika ada rumah atau pagar masyarakat yang rusak akibat pengerjaan IPAL akan diganti. Ada pendataan lebih dahulu, dengan bukti foto," terangnya.

Sebelumnya diketahui, beredar informasi terkait adanya dana khusus dalam pengerjaan proyek IPAL di Pekanbaru. Info ini muncul setelah terjadi insiden mobil Totoya korban IPAL terpuruk kandas di block semen, di Jalan Dagang menuju Jalan Pelajar IAIN.

Informasi beredar menyebut, pengguna jalan yang kendaraannya rusak akibat proyek IPAL bisa mengajukan pergantian kerugian ke kontraktor pelaksana. Biaya per kejadian maksimal Rp 3 juta akibat proyek IPAL Pekanbaru yang pekerjaannya dimulai 2018 dan berakhir Desember 2021.