Laporan: Haslinda
RIAUONLINE, PEKANBARU - Memperingati Hari Perkebunan Nasional ke-64 Tingkat Provinsi Riau 2021. Gubernur Riau, Syamsuar menyaksikan penandatanganan MoU kemitraan swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya pertama di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau Jl. Diponegoro Pekanbaru, Selasa 14 Desember 2021.
"MoU kemitraan swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS dilaksanakan antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya yang berlokasi pada 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kampar," ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja.
Dijelaskan Defris, dengan penetapan harga pembelian TBS bagi kelembagaan pekebun swadaya di Provinsi Riau tersebut menjadi momentum bagi sejarah perkelapasawitan.
"Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Sekaligus dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten atau kota lainnya yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau," terangnya.
Lanjut Defris, kemitraan swadaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, tentang kemitraan plasma dan kemitraan swadaya yang mengatur penetapan harga TBS untuk pekebun swadaya berdasarkan harga penetapan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Syamsuar juga memberikan penyerahan simbolis Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Rountable On Sustainable Palm Oil (RSPO) dan bazar produk perkebunan.
Dengan Sertifikat ISPO dan RSPO, maka kelembagaan pekebun juga dapat mengelola usaha kelapa sawit dan memasarkannya secara berkelanjutan serta diakui oleh pasar internasional.