Disbun Sumsel dan Sumbar Study Banding ke Riau, Bahas Pergub 77 Tahun 2020

stuband-sawit.jpg
(Haslinda/ RIAUONLINE)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perkebunan Sumatera Selatan dan Sumatera Barat sambangi Dinas Perkebunan Riau. Hal ini terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 yang akan memberlakukan penetapkan harga untuk kelembagaan pekebun swadaya, plasma dan perhitungan sisa cangkang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan selama ini di Indonesia hanya menetapkan harga untuk pekebun kelembagaan plasma saja.

"Dengan regulasi Pergub ini diharapkan tahun depan segera terealisasikan. Kita akan menerapkan untuk ke tiganya, yakni harga plasma, harga swadaya dan juga harga cangkang," ujar Defris Hatmaja, Jumat 4 Desember 2021.

Dijelaskan Defris, saat ini sudah 3 kelembagaan Swadaya yang telah dimitrakan oleh Disbun Riau bersama Disbun kabupaten atau kota, yaitu kabupaten Rokan hulu, Kampar dan Pelalawan. Sedangkan untuk kabupaten digesa untuk segera menyusul dan dimitrakan dengan PKS.


Lanjut Defris, untuk kelembagaan plasma yang telah ada diharapkan agar melakukan pembaharuan (upgrade) MoU seperti yang diatur di dalam Pergub.

"Alhamdulillah oleh Dirjenbun Pergub Riau akan dijadikan rules model nasional dalam penetapan harga TBS. Apalagi kita sudah akan menerapkan harga pekebun Swadaya yg sudah kita mitrakan beberapa hari lalu. Insha allah penandatanganan MoU antara kelembagaan Swadaya dengan pabrik PKS akan disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Riau, Syamsuar pada 14 Desember 2021 yang akan datang bertepatan dengan Hari perkebunan nasional," jelas Defris.

Defris berharap dengan adanya Pergub ini akan memberikan kepastian pasar bagi pekebun dalam menjual TBSnya dan bagi perusahaan PKS akan ada kepastian bahan baku bagi pabriknya sesuai dgn kapasitas terpasang di pabrik.

"Intinya, semangat dari Pergub ini adalah untuk memberikan harga yang berkeadilan bagi pekebun kita. Disbun juga telah melakukan pengujian rendemen pekebun Swadaya dan plasma se Provinsi Riau beberapa waktu lalu dari dukungan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," terangnya.

"Ini yang akan menjadi acuan kiya dlm menghitung harga TBS tentunya dengan hasil pengujian rendemen yang terbaru," tutupnya.

Sementara itu, Defris mengatakan selanjutnya akan menyusul kunjungan dari Papua Barat dan Kalimantan Barat.