Penyebab Perceraian dan Upaya Mencegah Perceraian

perceraian8.jpg
(pixabay.com)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pernikahan merupakan suatu ikatan yang suci, menyatukan jiwa dan raga antara seorang pria dan wanita secara lahir maupun batin dengan cara yang sakral.

Mereka bersatu untuk bersama-sama membangun keluarga baru yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini diperlukan adanya rasa saling menghormati, menyayangi, dapat menerima kekurangan maupun kelebihan pasangannya dan setia.

Namun pada kenyataannya membangun kehidupan berumah tangga itu tidaklah mudah, banyak pasangan suami istri akhirnya mengalami perceraian dengan berbagai alasan.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Cincin kawin, Penyebab perceraian dan upaya mencegah perceraian, simak ulasannya berikut ini.

Beberapa faktor yang menyebabkan perceraian antara lain yaitu:
1. Pernikahan dini yang berakibat kurang matangnya mental atau emosi kedewasaan dalam rumah tangga sehingga tidak siap melakukan hidup rumah tangga.
2. Faktor ekonomi, hal ini karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena belum bekerja.
3. Krisis akibat pergaulan bebas yang yang berbuntut pada kehamilan.
4. Faktor pendidikan, hal ini mendorong terjadinya perceraian usia dini karena rata-rata pendidikan yang masih rendah.
5. Kurangnya pemahaman agama.
6. Kawin paksa.
7. Gangguan dari pihak ketiga atau perselingkuhan.
8. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain.



Melihat beberapa faktor dan kenyataan yang ada pada masyarakat mengenai pernikahan, dapat diasumsikan bahwa rata-rata pernikahan yang terjadi dilakukan karena keterpaksaan sehingga tidak ada kesiapan untuk hidup rumah tangga.

Penelantaran ekonomi pun sering terjadi, seorang istri yang hakekatnya berhak mendapatkan nafkah untuk kehidupannya sehari-hari tetapi tidak diberikan nafkah rutin oleh suami, sehingga terjadilah perselisihan dalam pernikahan tersebut.

Selain faktor perekonomian terdapat faktor yang layak menjadi perhatian bersama yaitu adanya krisis pergaulan bebas yang dilakukan remaja sehingga terjadi hubungan seksual diluar nikah yang berbuntut kehamilan.

Padahal secara kesiapan mental hidup rumah tangga belum terpenuhi sehingga tidak siap untuk hidup rumah tangga.
Pasal 77 kompilasi hukum Islam menyebutkan bahwa:
1. Suami istri memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3. Suami istri memikul kewajiban untuk mengatur dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
4. Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Menurut beberapa orang sebetulnya faktor-faktor tersebut belum tentu rentan terhadap perceraian, keberlangsungan pernikahan tidak ditentukan oleh pernikahan usia dini atau ideal, namun dapat dipengaruhi oleh komitmen kedua belah pihak untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga mereka. Untuk mengurangi angka perceraian yang terus meningkat, perlu upaya pembekalan bagi calon pengantin. Hal ini karena akar masalah penyebab perceraian adalah rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami istri dalam mengelola dan mengatasi berbagai permasalahan rumah tangga, ketidakmatangan pasangan suami dan istri dalam menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya mengakibatkan mereka sering menemui kesulitan dan melakukan penyesuaian dalam berbagai permasalahan.

 

Upaya menekan tingkat perceraian diantaranya:
1. Membentuk kelompok kerja dan pembinaan keluarga sakinah.
2. Penyuluhan perkawinan bagi remaja usia nikah.
3. Membuka layanan konsultasi keluarga.
4. Melaksanakan penyuluhan tentang pendewasaan usia nikah.
5. Menekan terjadinya pernikahan usia dini.
6. Membuka konsultasi tentang permasalahan rumah tangga, hukum, pewarisan maupun masalah lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kehidupan rumah tangga.
7. Mengadakan dialog interaktif.
8. Memberikan bimbingan pra nikah maupun pasca nikah.

Sekian informasi mengenai Cincin kawin, Penyebab perceraian dan upaya mencegah perceraian. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.