Mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar aksi penuntasan kasus kekerasan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto, di depan Rektorat Unri, Senin (6/12)
(riauonline/ bagus pribadi)
Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar aksi penuntasan kasus kekerasan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto kepada mahasiswinya yang melaksanakan bimbingan skripsi pada Oktober lalu.
Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati satu bulan kasus berjalan, namun sikap rektor masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan pantauan riauonline.co.id, pada 14.45 WIB mahasiswa dengan almamater biru langit itu sudah berkumpul di Gedung Rektorat Unri.
Dalam orasinya, Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Sandi Purwanto mengatakan aksi digelar guna panggilan kepada Rektor Unri, Aras Mulyadi untuk hadir dan mendengar aspirasi mereka.
"Kami tidak ingin kampus yang dijuluki Jantung Hati Masyarakat Riau, dikenal sebagai kampus predator," teriaknya, Senin, 6 Desember 2021.
Tambahnya, saat ini Unri sedang diisi oleh berbagai penyakit, salah satunya penyakit predator seksual. Sebab itu pihaknya menuntut secara tuntas kasus kekerasan seksual di Unri.
"Bisa-bisanya seorang predator masih bisa memberikan legalitas sebagai jabatan fungsional. Tentu kami tidak menerima hal itu," katanya.
Sekitar pukul 15.18 WIB, seruan untuk menurunkan rektor pun menggema di halaman Rektorat Unri. Hal itu dikarenakan setelah setengah jam berlangsungnya aksi, rektor tak kunjung menemui massa aksi.
"Turunkan rektor!" seru mahasiswa.
"Rektor kalau aksi sibuk kali macam Pak Jokowi," teriak salah satu mahasiswa.
Sementara, Gubernur FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid, mengatakan mahasiswa harus menanyakan kejelasan laporan secara konkrit perihal penanganan kekerasan seksual yang sudah berjalan satu bulan.
"Bagaimana mungkin tersangka masih bisa mengeluarkan kebijakan, statement mengenai sistem yang ada di kampus, khusunya FISIP," terangnya.
Perkataan Yazid itu merujuk pada kebijakan bimbingan skripsi satu pintu yang beberapa pekan lalu dikeluarkan FISIP lewat tandatangan tersangka, Syafri Harto.