Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan-Perbankan-Syariah-di-Indonesia.jpg
(istimewa)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.

Bank mualamat Indonesia sebagai bank syariah pertama dan menjadi pionir bagi bank syariah lainnya dan telah lebih dahulu menerapkan sistem ini di tengah menjamurnya bank konvensional.

Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan sistem Syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Perbankan, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, simak ulasannya berikut ini.

  1. Praktik perbankan di zaman Rasulullah SAW

 

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai Syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW.

 

Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.

Dengan demikian fungsi fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit atau simpanan, menyalurkan dana dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.

 

  1. Sejarah singkat berdirinya Bank Syariah

 



Perbankan, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia selanjutnya adalah sejarah singkat berdirinya Bank Syariah. Gagasan mengenai bank yang menggunakan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai dengan banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah.

Perbankan yang mulanya hanya ada di daratan Eropa kemudian menyebar ke Asia barat. Sejalan dengan perkembangan daerah jajahan, maka perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan mereka.

Sejarah perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional.

Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat internasional, muncul dalam konferensi negara-negara islam sedunia di Kuala lumpur Malaysia pada tanggal 20-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu:

  1. Setiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
  2. Di usulkan supaya dibentuk suatu bank syariah yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
  3. Sementara menunggu berdirinya bank syariah, bang bang yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.

 

  1. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

 

Gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh lembaga studi ilmu ilmu kemasyarakatan LSIK dan yayasan bhinneka tunggal Ika.

Namun ada beberapa alasan yang menghambat realisasinya ini:

  1. Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan karena itu tidak sejalan dengan UU pokok perbankan yang berlaku yakni UU no 14/1967.
  2. Konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
  3. Masih dipertanyakan siapa yang bersedia menolong modal dalam Ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari timur tengah masih dicegah antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantor nya di Indonesia.

 

Akhirnya gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi sejak tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) berisi liberalisasi industri perbankan.

 

 

 

Pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%.

Sekian informasi mengenai Perbankan, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.