Libur Nataru, Syamsuar Minta Pergerakan ASN Diperketat: Tolong Ya, Pak Sekda

HUT-PGRI4.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk itu, Syamsuar meminta agar pergerakan  Aparatur Sipil Negara (ASN) diperketat guna mengantisipasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti,” katanya.

Syamsuar juga mengatakan, pihaknya meminta agar ASN diberlakukan laporan harian. Hal ini guna memantau pergerakan ASN agar Surat Edaran (SE) Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar dijalankan.

Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE.

SE ini bernomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.



“SE ini mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsuar meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.

"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau,” pungkasnya.