Polres Meranti Tangkap 4 Pelaku Illegal Loging

bb-bakau.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan (Kep) Meranti mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu, 27 November 202.

Polisi mengamankan empat pelaku pembalakan liar.

Adaapun keempat pelaku yakni, HER (37) sebagai Nahkoda Kapal, SUR sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), HAM, (31) sebagai ABK dan ZUL, (24) sebagai ABK.

Kapolres Kep Meranti, AKBP Andi Yul mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

"Sabtu siang, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Mendengar hal itu saya perintahkan Sat Reskrim untuk menyelidiki," ucap Andi Yul, Sabtu, 27 November 2021.



Selanjutnya, Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.

Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya.

Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000," pungkasnya.