Warga Ganduang Gugat KPS Jasa Sepakat ke PN Pelalawan, Ini Alasannya!

Hendra-Pengacara.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pengurus Koperasi Petani Sawit (KPS) Jasa Sepakat diduga kongkalikong dengan jajarannya memanipulasi data tanah warga Ganduang Kabupaten Pelalawan, Riau.

Merasa didiskriminasi, Warga Ganduang melalui kuasa hukumnya Herman Pelalawan melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu, 17 November 2021 lalu.

 

Menurut Herman Pelalawan, dahulunya sebelumnya pemekaran Kabupaten Kampar, ada SK Tanah warga dari bupati waktu itu yang telah diberikan kepada dua warga Ganduang, Iskandar dan Sucipto.

 

Namun, sejak pemekaran Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan, Iskandar dan Sucipto tidak menerima SK tanah yang dahulunya sudah ditetapkan oleh bupati.

 

"Ini yang menjadi persoalan kita, yang dahulunya ada, karena pemekaran Kabupaten Kampar, SK Warga Ganduang sudah tidak ada lagi," ucap Herman Pelalawan, Selasa, 23 November 2021.

 



Herman menduga ada permainan kongkalikong pengurus KPS Jasa Sepakat dalam pengurusan SK tanah warga tersebut.

 

"Saya menduga pengurus KPS Jasa Sepakat memanipulasi data, sehingga warga yang dahulu ada SK sekarang sudah tidak menerima lagi," terangnya.

 

 

Dalam SK yang ditetapkan oleh Bupati Kampar tahun 1999 lalu, ada 500 Kepala Kelurga yang masuk daftar penerima SK Tanah tersebut.

 

Namun semenjak pemekaran, sampai saat ini SK tanah warga sudah tidak ada lagi dan bahkan diduga sudah dijual pihak Koperasi.

 

"Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan pengurus, kepala desa, namun mereka tidak mau dan menolak bahkan tidak bisa menjelaskan alasannya," tegas Herman Pelalawan.

 

Hingga akhirnya masyarakat Ganduang menggugat ke PN Pelalawan berharap ada keadilan bagi tanah mereka yang selama ini mereka perjuangkan.