RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Rektor II Universitas Riau (Unri), Sujianto mengatakan, mahasiswa dengan sedang melaksanakan bimbingan skripsi dengan Syafri Harto bisa mengajukan pergantian pembimbing.
“Silahkan mahasiwa mengajukan perubahan pembimbing kepada ketua jurusan. Pakai surat,” katanya saat Konfrensi Pers dengan media, Selasa, 23 November 2021 di Gedung Rektorat Unri.
Sujianto menegaskan, proses belajar mengajar dan bimbingan tidak boleh terhenti. Jika memang ada mahasiswa yang ingin mengganti pembimbing dari Syafri Harto, dipersilahkan dan tidak akan dihambat proses penyelesain skripsinya.
“Silahkan mau pindah, kita akan proses langsung,” pungkasnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“‘Melalui proses penyelidikan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis, 18 November 2021.
Kombes Sunarto menambahkan, berdasarkan gelar perkara, maka Polda Riau menetapkan Syafri Harto tersangka pencabulan.