Bupati Kuansing Andi Putra diberangkatkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 19 jam di Mapolda Riau/RAHMADI DWI/Riau Online
(RAHMADI DWI/Riau Online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra mengajukan upaya hukum praperadilan.
Praperadilan dilakukan pasca penetapan sebagai tersangka dugaan suap izin perkebunan di Kuansing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dilihat dari website sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pengajuan praperadilan Bupati Kuansing non aktif teregister pada Rabu, 10 November 2021 lalu.
Penasehat Hukum, Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, Dody Fernando membenarkan praperadilan tersebut.
"Sesuai dalam website PN Jakarta Selatan," ujar Dody yang dikonfirmasi Riau Online melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 November 2021.
Adapun petitum permohonan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra diantaranya mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/20/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK,red) berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ada sebanyak 11 petitum permohonan yang disampaikan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dilihat dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.