Polda Riau menemukan praktik ilegal logging melalui pantauan udara di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hulu/Dok Polda Riau
(Dok Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kementerian Lingkungan Hidup dan seluruh stakeholder menyatakan siap dan konsisten mengungkap kejahatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Ilegal Loging (Illog) di Provinsi Riau.
"Polda Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan seluruh stakeholder terkait akan konsisten ungkap kejahatan pengrusakan hutan," ucap Irjen Pol Agung, Selasa, 16 November 2021.
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan bahwa hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.
"Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam," terangnya.
Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.
Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
"Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan dan illegal logging."
"Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tutupnya.