3 Oknum Lurah Ditangkap Sejak 2018, Seluruhnya Tersangkut Kasus Tanah

Suap5.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satu oknum lurah di Kota Pekanbaru kembali terjerat kasus hukum. Lurah Tirta Siak terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah. Lurah berinisial AN kini harus ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.

Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.

Oknum lurah di Kecamatan Payung Sekaki itu menjadi lurah ketiga yang terjerat kasua hukum. Informasi yang dirangkum riauonline.co.id, sebelumnya ada dua lurah yang terjerat kasus hukum sejak 2018 silam.

Mantan Lurah Lurah Sidomulyo Barat, HS terjerat hukum pada Maret 2021 lalu. Ia diduga terlibat kasus pengurusan tanah.



Ada juga RA yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada November 2018 silam.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menghormati proses hukum yang dijalani oknum lurah itu. Ia menegaskan bahwa oknum pejabat yang tersangkut hukum juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

"Bila mereka terbukti melanggar hukum, maka nanti yang bersangkutan juga mendapat sanksi sesuai undang-undang ASN," tegasnya.

Jamil mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kota. Mereka harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

"Mereka harus melayani masyarakat sepenuh hati hindari adanya gratifikasi atau apa pun manya," ucap Jamil.