PPK dan Pengawas Irna RSUD Bangkinang Jadi Tersangka dan Ditahan

IRNA-RSUD-Bangkinang.jpg
(Aulia Roni Tuah/Riau Online)

Laporan Aulia RoniTuah

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Riau, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, Jumat 12 November 2021, dua orang tersangka tersebut yaitu berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen atau pelaksana dan inisial RA yang merupakan tim leader pada manajemen konstruksi atau pengawas.

“Pada hari ini Penyidik Kejati Riau telah menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) Tahun Anggaran 2019,” kata Trijoko yang didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dan Kasipenkum Kejati Marvel, pada Jumat petang.

 

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dikatakan Trijoko, Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.

PPK dan pengawas proyek pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka/Aulia Roni Tuah/Riau Online

"Tersangka nantinya ditahan 20 hari di tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang 40 hari kedepan," Ungkapnya.

Modus tersangka melakukan dugaan tindak pidana yaitu tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, meskipun diberikan Adendum atau perubahan perjanjian.



Setelah dilakukan penyidikan, ternyata masih banyak yang tidak sesuai spek, dan masih banyak yang tidak terpasang, barang tidak ada, dan tidak disediakan sesuai kontrak oleh penyedia, seperti kamar mandi tidak diselesaikan, serta lift yang tidak terpasang.

Setelah dilakukan penghitungan, terdapat sejumlah kerugian negara.

"Modusnya bahwa pelaksanaan pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang ini seharusnya sesuai kontrak dimulai pada tanggal 17 mei 2019 namun dimulai pada tanggal 22 Desember 2019, namun kemudian diperpanjang dilakukan Adendum 90 hari hingga 21 Maret 2020, Namun tidak juga dapat diselesaikan," Sebutnya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti lain. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan, karena berdasarkan fakta-fakta yang ada serta dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, cuma kita tidak dapat menyampaikan disini," Jelasnya.

Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen untuk kebutuhan penyidikan, dan pengerjaan proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap untuk sementara pengerjaan dihentikan.

"Kalau penyitaan dokumen ada sebagian, ada juga yang belum, kalau diperlukan akan kita minta, dan untuk sementara pengerjaan distop," sebutnya.

Kasus Ini berawal pada tahun 2019, Dimana Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000 (Empat Puluh Enam miliar, Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038 yang diduga pinjam bendera.

Sebagai Manajemen Konstruksi dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemegang lelang.

 

 

 

Berdasarkan hitungan dan pengecekan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP Riau, Pembangunan ruang rawat inap lanjutan tahap III Di RSUD Bangkinang, telah merugikan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (delapan miliar empat puluh lima juta rupiah lebih).

Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka selesai sekitar pukul 18.30 Wib, Keduanya kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.