RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 86,5 Kilogram di Mapolda Riau, Kamis, 4 November 2021.
Pemusnahan 86,5 Kilogram Sabu ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pada tugas kasus berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menjelaskan tim Opsnal dari Subdit 1 mengungkap jaringan Internasional dan diamankan dua orang pasangan yang bukan suami istri, Jalan Swadaya, Gang Potlot, Pekanbaru.
"Kedua pelaku inisial ASM (52) dan HAS (47) adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia dan dikendalikan WNI Aceh dan mereka juga dikendalikan oleh Napi yang berada di Lapas Tangkerang bernama Abu," ucap Kombes Victor, Kamis, 4 November 2021.
Selanjutnya pengungkapan yang berhasil diungkap Polresta Pekanbaru dengan barang bukti 6 Kilogram Sabu.
"Dengan adanya simbolis pemusnahan ini, kami dari Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau," terang Victor.
Kombes Victor juga berharap dengan kerjasama masyarakat serta gandengan tangan semua pihak dapat menginformasikan adanya peredaran narkotika di tengah masyarakat.
"Sesuai visi misi kami dari Diresnarkoba akan terus berusaha dan berusaha menghentikan peredaran narkoba di Provinsi Riau," pungkasnya.