RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, terkait usulan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 12 persen dari pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau, masih dalam pembahasan dengan DPR.
Rencana DBH sawit memerlukan adanya regulasi khusus untuk bisa sama-sama mencicipi pajak hasil minyak tersebut. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR RI akan rapat membahas DBH tersebut.
Suahasil tak ingin ada resiko keuangan baik di pusat maupun daerah setelah adanya DBH sawit. Sehingga, pihaknya perlu duduk bersama DPR untuk membahas regulasi dan kebijakan tersebut.
"Kita diskusi terus. Kita dudukkan. Datanya dibuka. Historisnya bagaimana dan kita lihat naik turun harga seperti apa. Kalau harga seperti ini, kebijakan apa yang paling pas. Artinya ada pembahasan kelanjutan. Jadi bagaimana menciptakan suatu kebijakan yang meminimalkan resiko," jelasnya.
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan, Kemenkeu sedang melakukan penghitungan terkait aspirasi dari daerah. Saat ini, harga sawit sedang fluktuasi meski cenderung naik setahun belakangan.
"Harga CPO minyak sawit tinggi, tapi kita juga pernah lihat harga CPO rendah. Ya tentu kita lihat, karena kalau tinggi seakan-akan ini menarik untuk semua orang," pungkasnya.
Riau menjadi salah satu daerah penghasil sawit terbesar ditingkat nasional. Untuk itu, Gubernur Riau, Syamsuar memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak perkebunan sawit.
"Riau penghasil sawit terbesar, tentu saya sampaikan untuk dapat DBH. Kita dorong itu sebagai diplomasi, kita minta dorongan juga dari Komisi XI soal regulasi," katanya.
Dalam surat usulan RUU HKPD yang dikirimkan pada 25 Agustus lalu ke Komisi XI DPR, Syamsuar meminta jatah sekitar 12 persen. Namun angka tersebut tidak termasuk kabupaten/kota penghasil sawit.