Kejari Kuansing Sudah 3 Kali Kalah Praperadilan Lawan Tersangka Korupsi

prapid-indra.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di bawah kepemimpinan Hadiman sudah tiga kali mengalami kekalahan pada sidang praperadilan.

Dua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan tersangka seseorang dan satu lagi terkait penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto yang merupakan tersangka kasus dugaan tipikor pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.

Terbaru Kejari Kuansing kalah pada praperadilan yang dilayangkan Indra Agus Lukman. Indra Agus Lukman melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman. Setelah penetapan tersangka, Indra Agus Lukman juga ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Sidang putusan yang digelar Kamis, 28 Oktober 2021 pagi tadi dipimpin Hakim Tunggal Yosep Butar-Butar, SH. Indra Agus Lukman menang dalam praperadilan tersebut. Sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Yosep Butar-Butar, SH.

Untuk Aries Susanto, sidang putusan praperadilan digelar pada 22 Desember 2020 lalu. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut didaftarkan pada 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.

Kemudian dalam perkara kasus dugaan penyimpangan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Hendra AP yang ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) juga melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Terkait penetapan tersangka Hendra AP oleh Kepala Kejari Kuansing, Hendra melakukan praperadilan. Hendra juga menang dalam putusan praperadilan.

Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan memutuskan menerima gugatan praperadilan pihak pemohon dalam hal ini Kepala BPKAD Kuansing, Hendra.

Dalam amar putusan praperadilannya yang dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (5/4) di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim mengungkapkan bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Hendra AP
Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP yang diterbitkan oleh termohon tidak sah.



 

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah.

Karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

"Dan oleh karena itu hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Hendra AP," katanya.

Selain itu, pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.

"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Dengan itu tentu menambah daftar kekalahan Kejari Kuansing dalam sidang praperadilan.

Terkait hasil putusan sidang praperadilan terbaru tadi, Kajari Kuansing Hadiman terkait putusan tersebut belum bisa menanggapi. "Nanti konfirmasi sama Kasi Datun atau Kasi Pidsus," katanya, Kamis siang.

Kasi Pidsus Imam Hidayat yang dimintai tanggapan terkait hasil putusan praperadilan tersebut. "Konfirmasi ke pimpinan aja dek," katanya singkat.