RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Dalam fakta persidangan terungkap ternyata Indra Agus Lukman diadukan Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengaduan tersebut terkait dugaan keterlibatan Indra Agus Lukman terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Whorshop / Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.
Dalam sidang putusan praperadilan Indra Agus Lukman melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) juga disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, SH pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam pembacaan putusan disampaikan, dari bukti yang disampaikan Kejari Kuansing kasus ini berawal dengan adanya laporan pengaduan Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari) pada 18 Agustus 2021 terhadap Pemohon terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut.
Pada 24 Agustus 2021 bidang Intelejen Kejari Kuansing pada pokoknya dibuat surat perintah tugas dan kemudian dibuatkan surat tugas pada 25 Agustus 2021 menugaskan Hadiman, Rinaldi, Abrinaldi dan Danang dalam pengumpulan bukti dan keterangan terkait laporan pengaduan tersebut.
Berdasarkan hasil penugasan tersebut diperoleh Pemohon diduga turut serta menikmati uang perjalanan dinas tersebut. Lalu dilakukan serahterima dukungan berupa laporan hasil pelaksanaan tugas wawancara atas nama Junaidi dan kawan-kawan dokumen terkait berkas perkara Ariyadi dan Edisman.
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan Kasi Intelejen kepada Kasi Pidsus pada 14 September 2021. Lalu dilakukan penyelidikan pada 16 September 2021 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan pada 6 Oktober 2021.
Kemudian dibuat surat penyitaan pada 7 Oktober 2021 terhadap dokumen berupa surat dan benda yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pada 12 Oktober 2021 maka dilaporkan perkembangan hasil penyidikan yang pada pokoknya fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan berupa permintaan keterangan pihak terkait dan bukti berdasarkan dokumen yang diperoleh dalam penyidikan sudah terdapat dugaan melawan hukum.
Kemudian pada 12 Oktober 2021 dilakukan ekspos ketingkat penyidikan yang pada pokoknya hasil perkembangan penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka terhadap pemohon selaku Kadis ESDM.
Lalu Termohon menerbitkan perintah penyidikan atas nama Pemohon (Indra Agus Lukman,red) sampai pada akhirnya menetapkan Pemohon sebagai tersangka.