Menang Praperadilan, Indra Agus Lukman Belum Bebas, Ini Kata Keluarga

Indra-Agus-Lukman-tersangka.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) masih belum membebaskan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dengan berbagai alasan.

 

Saudara kandung Indra Agus Lukman, Indra Putra mengatakan pihak lapas kelas IIB Teluk Kuantan berdalih hari sudah sore.

 

"Kemarin kita ke rutan dan meminta saudara dibebaskan karena Pengadilan Negeri sudah mengantarkan putusan hakim, tapi mereka beralasan hari sudah sore," ucap Indra Putra kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 29 Oktober 2021.

 

 

Pihak keluarga juga akan terus menunggu hingga lepas Jumat nanti perihal pembebasan Indra Agus Lukman dari Rutan Kelas II B, Teluk Kuantan, Kuansing.

 

"Kita tunggu menjelang jumatan, kita akan tagih janjinya akan membebaskan Indra Agus Lukman sebagaimana telah disaksikan pihak Polres Kuansing," terangnya.

 



 

 

 

Indra Putra bahkan telah menyiapkan upaya hukum lainnya jika saudaranya tersebut masih belum dibebaskan.

 

"Ini adalah putusan Pengadilan Negeri bukan putusan Abal-abal, jika masih belum dibebaskan kita sudah buat laporan melalui pengacara dan lapor ke Polda dan Kejaksaan Agung," pungkasnya.