Bupati Kuansing, Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 Oktober 2021 malam/MPI/ARIE DWI
(MPI/ARIE DWI)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 18.44 WIB.
Anak dari Sukarmis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring OTT KPK di Kuansing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 Oktober 2021.
Mengenakan baju putih dan dibalut jaket berwarna hitam, Andi terlihat menenteng sebuah koper berwarna ungu saat keluar dari mobil penyidik.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta.
Andi Putra tiba di KPK
Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
Sebelumnya, Sebanyak delapan orang ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, (Kuansing), Riau, Senin, 18 Oktober 2021.
Satu diantara delapan orang tersebut merupakan Bupati Kuansing, Andi Putra yang juga merupakan anak dari mantan Bupati Kuansing, Sukarmis.
Dari rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID dari KPK, berikut identitas 8 orang tersebut:
1. Andi Putra (Bupati Kuansing Periode 2021-2026),
2. Hendri Kurniadi (Ajudan Bupati),
3. Andri Meiriki (Staff Umum Bagian Surat Bupati),
4. Deli Iswanto (Supir Pribadi Bupati),
5. Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari),
6. Paino (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari),
7. Yudha (Supir PT Adimulia Agrolestari),
8. Juang (Supir).