RIAUONLINE, PEKANBARU-Kabupaten Kuantan Singingi tengah mengalami bencana sosial. Bagaimana tidak, tiga kasus korupsi di negeri Rantau Kuantan digaruk oleh pihak berwajib dalam enam bulan terakhir.
Pertama, Mantan Bupati Kuansing, Mursini menjadi pesakitan pada 22 Juli 2021 setelah diduga terlibat mencuri uang rakyat senilai Rp 13,3 milyar pada 2017.
Mursini diduga terlibat dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Dalam Kasus yang ditangani oleh tim gabungan Kejari Kuansing, Kejati Riau, dan Tim Kejaksaan Agung ini mantan Bupati ini terlibat dalam persekongkolan penggelapan uang dengan enam bawahannya yakni Plt Sekda Kuansing, Muharlius, Kabag Umum, M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan, Heti Herlia, dan Yuhendrizal.
Mursini didakwa telah melanggar pasal 11 dan pasal 18 ayat 1 UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini menjadi sangat miris setelah sebelumnya Mursini dengan percaya diri mengatakan siap ditembak mati jika terbukti melakukan korupsi.
"Saya siap ditembak mati jika terlibat korupsi," ungkap Mursini kala menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 3 Desember 2020.
Selanjutnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hingga lima jam oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa 12 Oktober 2021.
Indra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Bimbingan Teknis dan Pembinaan Bidang pertambangan tahun 2013-2014 saat menjabat sebagai Kepada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Diduga, Indra Agus Lukman mencuri uang masyarakat senilai Rp 500 juta.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa uang setengah milyar rupiah yang sedianya digunakan untuk kegiatan Bimtek 67 orang ke Bangka Belitung hanya benar-benar dilakukan oleh 7 saja.
Sementara sisanya hanya tamasya ke pantai. Tak hanya itu, diduga uang ini pula digunakan oleh Indra dan 26 anak buahnya sebagai uang hiburan malam hari di Jakarta.
Kepala Dinas yang sempat dimandatkan Gubernur Riau, Syamsuar untuk mengisi jabatan sementara Bupati Siak ini didakwa dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Kuansing hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Selanjutnya giliran Bupati Kuansing, Andi Putra yang digasak oleh komisi anti rasuah, KPK RI. Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis ini ditetapkan sebagai tersangka Gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat negara.
Andi Putra diduga terlibat persekongkolan jahat dengan PT Adiguna Agrolestari terkait perpanjangan izin hak guna usaha di Kuantan Singingi, Riau.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kediaman pribadi AP, KPK menemukan bukti petunjuk petunjuk penyerahan uang tunai 500 juta rupiah, uang tunai Rp 80,9 juta, SGD 1.680, dan satu unit Iphone Xr.
Diketahui gratifikasi ini dimaksudkan untuk memuluskan persyaratan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adiguna Agrolestari yang akan berakhir pada 2024.
Diduga, Andi Putra dan PT AA telah menyepakati pemberian izin tersebut dengan mahar Rp 2 Milyar rupiah dan sudah dicicil dengan pemberiaan pertama Rp 500 juta, dan kedua Rp 200 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andi Putra didakwa dengan Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 UU no.31 tahun 1999 tentang Tipikor dan saat ini ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu General Manager PT AA, Sudarso dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A huruf B, pasal 13 no 1 UU no.31 tahun 1999 Tipikor dan ditahan di Rumah Tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur.