RIAUONLINE, PEKANBARU-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau sebut pihaknya tidak punya wewenang untuk memindahkan para imigran ke negara ketiga.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Riau, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, permasalahan mereka belum diterima di negara ketiga bukan wewenang dari pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Presiden 125, imigran sebagai pengungsi hanya ditempatkan, masalah belum diterima di negara ketiga bukan wewenang pemerintah,” Kamis, 14 Oktober 2021.
Dirinya menambahkan, yang berhak memindahkan para imigran yaitu, UNHCR dan negara ketiga itu sendiri.
“Jadi pemerintah hanya memberikan fasilitas dan tempat tinggal, IOM juga memberikan fasilitas yang sama," tuturnya.
Tito menjelaskan, warga imigran yang hendak pindah harus mengikuti rangkaian persyaratan, agar negara ketiga mau menerima mereka.
"Tapi kalau untuk imigran ingin pindah ke negara ketiga bukan tanggung jawab pemerintah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah warga imigran di Provinsi Riau sekitar 1.000 orang, terdiri dari warga negara Afghanistan, Irak serta Srilanka.
Sebelumnya, ratusan imigran di Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut segera dipindahkan ke negara ketiga, yakni Australia, New Zealand dan Kanada.