Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Misri Hasanto Terancam 10 Tahun Penjara

Misri-Hasanto7.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Diduga terlibat korupsi hibah alat kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Misri terancam terjerat dua pasal sekaligus.

 

"Tersangka terancam dijerat undang-undang korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara," ucap Irjen Pol Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 20 September 2021.

 

Saat ini, Misri Hasanto sudah ditahan oleh Polda Riau, Sabtu, 18 September dan kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus.

 

"Penyidikan akan terus berlanjut dan kita akan selidiki apakah ada keterlibatan pelaku lain," tambah jenderal bintang dua itu.

 

Kapolda Agung juga mengatakan selaku Kadiskes Misri melakukan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. 



 

 

 


Selanjutnya ditemukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan.

 

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," tegas mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.

 

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi alat tes antigen dan ditahan Polda Riau, Sabtu, 18 September 2021.

 

Ia memanipulasi laporan kepada Kementerian Kesehatan dan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3000 pcs.