RIAUONLINE, PEKANBARU - Para pedagang di Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru kembali beraktivitas pasca menggelar unjuk rasa, pada Rabu 8 September 2021 di depan STC.
Pedagang keberatan dengan kebijakan pengelola STC Pekanbaru tetap memungut service charge (biaya layanan) periode Agustus 2021.
Satu pemilik kios di STC Pekanbaru, Ani menyebut pedagang tidak bisa membayar service charge lantaran tutup selama PPKM level 4. Mereka kehilangan omzet selama satu bulan.
"Karena sebelumnya PPKM orang pada tutup semua. Tidak ada pemasukan untuk membayar service charge itu," jelasnya kepada riauonline.co.id.
Ia berujar, pengelola mengharuskan pemilik kios untuk membayar service charge periode Agustus secara penuh. Ia berharap ada kebijakan pembayaran mempertimbangkan kondisi PPKM level 4 beberapa waktu lalu.
"Kalau bisa ya 50 persen, masak iya 100 persen. Jangan sampai terbebani kami, kalau bisa ya setengah saja," harapnya.
Sementara, Kepala Cabang PT Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Lina mengatakan, idealnya penyesuaian besaran service charge ini di atas Rp 120.000 per meter. Sedangkan saat ini besaran service charge mencapai Rp 70.000 per meter.
"Para pedagang masih keberatan dengan harga segitu. Kami pun mempertimbangkannya berapa, nanti kami sampaikan," jelasnya.
Ia mengatakan penyesuaian besaran service charge menjadi Rp 95.000 per meter. Ia menyebut pemberlakuannya masih dalam pembahasan sebab rencananya diberlakukan pada akhir tahun atau awal tahun depan.
Lanjutnya, service charge dibayarkan untuk keamanan, kebersihan hingga perawatan gedung, "Termasuk biaya operasional di kantor ini. Maka dari sekarang kita tidak buat sedemikian bagusnya, kan sayang. Ini milik kita juga di dalam STC," ujarnya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku pemerintah kota tidak bisa masuk lebih dalam terkait permasalahan antara pedagang dan pengelola STC. Namun ia berharap kesulitan yang dialami pedagang dan pengelola bisa dipahami bersama.
"Kita berharap pengelola lebih bijak menghadapi situasi ini. Di dalam sulit, pengelola mengalami kesulitan, pedagang juga mengalami kesulitan, maka bijak dalam menentukan sikap," jelasnya.
Pengelola mungkin bisa memberi keringanan bagi pedagang. Adanya keringanan tentu mempertimbangkan kemampuan dari pedagang dan kebutuhan pengelola.