5 Napi Korupsi Bersaksi Untuk Mantan Bupati Kuansing Mursini

napi-korupsi.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima orang yang sebelumnya terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekarang menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.

Kelima orang tersebut yakni Verdi Ananta, M Saleh, Muharlius, Hetty Herlina dan Yuhendrizal.

Kelima orang ini saat ini diperiksa oleh Hakim Ketua PN Pekanbaru, DR Dahlan di Ruang Soebakhti lantai dua.

"Dengan ini saya bersumpah dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ucap mereka secara serentak sebelum memberikan kesaksian, Rabu, 8 September 2021



Diketahui, Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kemudian M Saleh. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhenrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.