RIAUONLINE,PEKANBARU - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membongkar praktik illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Kepala Bidang Wilayah I KSDA Riau, Andri Hansen Siregar mengatakan, kasus ilegal logging terjadi di dua tempat, yakni di Kerumutan Utara dan Kerumutan Selatan. Tim mengamankan empat meter kubik kayu bintangur dan meranti merah.
“Kami telah menggagalkan kasus ilegal logging di dua lokasi, di Kerumutan Selatan kita amankan alat angkut berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus mengangkut kayu ilegal,” jelas Hansen, Selasa, 7 September 2021.
Andri menambahkan, pelaku ilegal logging membendung kanal untuk membawa kayu hasil pembalakan liar.
“Di lokasi tim memusnahkan tiga sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu dengan cara dibakar,” ucapnya.
Sedangkan di Kerumutan Utara, tim menyusuri kawasan sejauh enam kilometer dan menemukan pondok ilegal yang dipakai para pembalak liar tersebut.
“Pelakunya saat itu tidak kita jumpai kemungkinan mereka melarikan diri. Namun, kita mengamankan chainsaw, kompor dan sepeda motor mereka yang mendukung kegiatan pembalakan liar di lokasi,” tutur Kabid Wilayah I KSDA Riau.
Andri menambahkan, setengah kubik kayu hasil tangkapan di lokasi turut dimusnahkan tim BBKSDA Riau.
“Kayu setengah kubik yang mereka olah berbentuk papan turut kita musnahkan. Tim juga menyusuri Sungai Kerumutan dan menemukan sungai kecil yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kayu illegal logging sebanyak empat meter kubik,” terangnya.