BBKSDA dan Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

penjual-kulit-harimau.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan menangkap BTS, seorang pelaku perdagangan kulit harimau sumatera di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan yang masuk ke call center Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tentang adanya perburuan satwa harimau di wilayah Kuantang Singingi.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA dan Polda Riau pergi menuju lokasi melakukan pengintaian.

Pelaksana harian Kepala KSDA Riau, Hartono mengatakan, selama tiga minggu tim melakukan pengintaian, kemudian didapatkan informasi adanya rencana perdagangan kulit harimau sumatera.



“Hari minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku penjeratan harimau pada pukul 22.30 WIB ketika hendak bertransaksi di wilayah Kuansing,” terangnya, Senin, 30 Agustus 2021.

Hartono menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan satu kulit harimau sumatera, dua janin rusa dan parang yang digunakan untuk menguliti harimau.

“Berdasarkan keterangan, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 15 juta. Kemungkinanan harimau ini berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling karena lokasinya yang berdekatan,” ucap Hartono.

Ia menyebut, penjeratan harimau sudah berlangsung satu bulang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

“Kegiatan penjeratan ini sudah terjadi satu bulan lalu, namun baru berhasil kita ungkap pada hari Minggu lalu,” tuturnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.