Genjot Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, KPU Bina Desa Peduli Pemilu

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

RIAUONLINE, JAKARTA - Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang, komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memformulasikan program untuk meningkatkan partisipasi pemilih yaitu program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Melalui program ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilu maupun pemilihan tumbuh dan berkembang mulai dari desa, kelurahan atau kampung.

"Melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan tumbuh kader-kader perubahan yang dapat memperluas makna partisipasi, tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas (pemahaman hingga tindakan)," Tulis Humas KPU RI melalui siaran media, Jumat 20 Agustus 2021.

Diharapkan, dengan semakin baiknya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya
proses demokrasi pemilu dan pemilihan, diharapkan lahir pemilih cerdas, kritis yang tidak mudah terjebak oleh praktek politik uang, hoaks, kampanye SARA atau juga konflik dan kekerasan.

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan pada 34 provinsi. Masing-masing provinsi tersebut akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan (pilot project).



"Desa/kelurahan yang dipilih untuk melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berasal dari tiga kategori, pertama daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi, kedua daerah rawan konflik atau ketiga daerah dengan partisipasi masyarakat rendah," tertulis di siaran tersebut.

Masyarakat yang dapat terlibat menjadi peserta dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini adalah mereka yang bukan anggota partai politik, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, bisa baca tulis

Diharapkan, partisipasi berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemilih pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat/ adat/ agama) serta diutamakan yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Diketahui, tingkat partisipasi pemilih pada sejumlah penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah menunjukkan tren fluktuatif.

Pada Pemilu perdana pasca Orde Baru, tahun 1999 angka partisipasi pemilih cukup tinggi mencapai 92,6 persen, namun turun pada Pemilu 2004 (pileg 84,1 persen, pilpres putaran pertama 78,2 persen, putaran kedua 76,6 persen).

Angka ini kembali naik pada Pemilu 2009 (pileg 70,9 persen, pilpres 71,7 persen), namun turun lagi pilpres pada Pemilu 2014 (legislatif 72 persen, pilpres 69,58 persen). Terakhir pada Pemilu Serentak 2019 angka partisipasi kembali meningkat mencapai 81,93 persen.

Hal yang sama juga terjadi untuk Pemilihan Kepala Daerah, dimana pada Pemilihan 2015 partisipasi mencapai 69,06 persen, naik pada Pemilihan 2017 mencapai 74,2 persen, namun turun pada Pemilihan 2018 mencapai 73,24 persen dan kembali naik pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen.