Buka Saat PPKM, Dua Warnet Didenda Hinga Rp500 Ribu

warnate-didena.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Aktivitas dan mobilitas masyarakat masih harus dibatasi. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.

Tim yustisi melakukan pengawasan terhadap aktivitas selama PPKM level 4. Mereka langsung menindak para pelanggar dalam PPKM level 4 lanjutan ini.

Para pengunjung dua warnet di Kota Pekanbaru langsung panik, Selasa 10 Agustus 2021, malam. Mereka kaget saat aparat gabungan dari tim yustisi datang. Petugas langsung membubarkan pengunjung di dalam warnet.

Tim menemukan adanya kerumunan di sana.



Pengelola tidak dapat mengelak dan mesti membayar denda karena sudah melanggar regulasi PPKM level 4. Mereka harus membayar denda karena melanggar protokol kesehatan pada malam pertama PPKM level 4 tahap 3.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut, ada dua pengelola warnet mesti membayar denda yakni Warnet Rindang Jalan Meranti dan Warnet Akagami di Jalan Rajawali.

Pengelola Warnet Rindang mesti membayar sanksi denda sebesar Rp 300.000. Sedangkan pengelola Warnet Akagami membayar denda sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.

"Keduanya langsung kita denda sebab menimbulkan kerumunan dalam PPKM level 4," tegas Iwan.

Menurutnya, para pengunjung juga banyak yang tidak mengenakan masker. Mereka sudah mengabaikan protokol kesehatan dalam PPKM level 4.