Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan

mursini-ditahan.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini akhirnya ditahan oleh Kejati Riau.

Menggunakan rompi tahanan, Mursini digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis, 4 Agustus 2021.

"Mursini ditahan di Rutan Pekanbaru," ucap Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Agustus 2021.



Mursini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021 lalu.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

6 kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.