RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kurir dan bandar sabu diamankan pada waktu bersamaan di tempat berbeda.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando menyebut kedua tersangka adalah SN (23) berperan sebagai kurir dan HSD (25) merupakan bandar barang haram tersebut.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SN (23) kurir narkoba, Sabtu 17 Juli 2021 di sebuah kamar hotel dijalan Jendral Sudirman Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu berat 0.8 gram di dalam kotak rokok miliknya," kata Iptu Tony Armando, Kamis 22 Juli 2021.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan tersangka 'bernyanyi' mendapatkan serbuk putih itu dari rekannya RSD (25) yang berada di Kecamatan Pinggir.
Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung di Jalan Gajah Mada Km. 12 Desa Titian Antui, Kec. Pinggir.
"Dari tangan tersangka, kita amankan 25 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok," terangnya.
Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.