RIAU ONLINE, PEKANBARU-Forum Indonesia Untuk Keterbukaan Anggaran (FITRA) Riau dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Teras akan melakukan pendampingan Transfer Anggaran Berbasis Ekologis (TAKE) ke-10 kampung di Kecamatan Bunga Raya, Siak untuk mendukung kebijakan Siak Hijau.
Manajer Advokasi FITRA, Taufik menjelaskan hal ini dimaksudkan agar konsep pembangunan Siak Hijau dapat selaras dalam peningkatkan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
"Konsep ini merupakan inovasi untuk mensinergikan pembangunan Siak Hijau dengan pemerintah kampung untuk meningkatkan pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan ekonomi di wilayah pemerintah kampung," jelas Taufik, kemarin.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, kegiatan ini adalah bentuk rangkaian dari hasil assement penilaian indeks kampung hijau yang dilakukan di akhir desember 2020 lalu.
Diketahui dari 122 kampung, hanya 79 Kampung yang mengembalikan berkas dan mengikuti proses assement.
“Untuk kedepan kami berharap 122 kampung tersebut mengikuti proses assement di tahun 2022 dan tentunya dapat mengoptimalkan bagaimana kesiapan kampung dalam merencanakan program dan kebijakan yang selaras dengan kebijakan Siak Hijau," ungkap Taufik.
Diketahui, skema indeks kampung hijau tersebut memliki dua dimensi yang akan dinilai yaitu kinerja lingkungan hidup dan kinerja dalam peningkatan ekonomi. Masing masing dimensi memiliki lima indikator yang mejadi rujukan aspek penilaian dalam skor.
Perwakilan Perkumpulan Teras, Tomi Tamzil menyebut Bunga Raya adalah salah satu wilayah dampingan Perkumpulan Teras. Salah satunya adalah Desa Tamusai.
"Pada 2019 hingga 2020, Perkumpulan Teras mendampingi Desa Tamusai yang hasil dari pendampingan tersebut mengeluarkan komitmen kampung dalam kebijakan kampung hijau," ungkap Tomi
Diharapkan pendampingan ini dapat meningkatkan kinerja desa dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai mandat Undang-undang Desa dan juga Perbup Siak 22 tahun 2018 tentang Kabupaten Hijau.