Beroperasi Saat PPKM, Tempat Hiburan Malam C7 Terancam Pencabutan Izin

razia-tempat-hiburan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengelola hiburan malam C7 di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru diduga mengabaikan surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Pihak pengelola mestinya tidak beroperasi selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 besok.

Tim Satgas Covid-19 mendapati hiburan malam itu tetap buka, Sabtu 17 Juli 2021, malam. Tim gabungan juga mendapati banyak wanita di hiburan malam itu.

Petugas langsung menutup tempat hiburan malam yang membandel. Tak hanya itu, mereka pun memberi surat teguran kepada pengelola.



"Kita langsung beri teguran kepada pengelola hiburan malam," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 18 Juli 2021.

Menurutnya, tim bakal menindak tegas hiburan malam yang tetap bandel walau sudah dapat peringatan. Satu sanksi tegas yakni pencabutan izin usaha dan operasional dari hiburan malam tersebut.

Iwan menegaskan bahwa sesuai surat edaran seluruh hiburan umum tutup selama pengetatan PPKM mikro. Hiburan umum meliputi klub malam, diskotik, biliar, gelanggang permainan ketangkasan.

"Begitu juga dengan arena futsal, warnet, PUB, KTV, layanan hiburan fasilitas hotel," katanya mengingatkan.

Tim medis yang ikut dalam razia menggelar tes swab antigen bagi pengunjung dan pekerja hiburan malam. Hasilnya ada dua orang yang reaktif.

Mereka langsung dibawa ke Rusunawa Rejosari untuk isolasi. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.